Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Febby Rukmana | Dalam acara tersebut menampilkan seperti potongan video-video dari instagram atau media sosial lainya, yang bersifat menghibur dan viral, namun ada adegan yang berbahaya seperti menunggangi motor dengan kaki terangkat dan tanpa memegang setir, kemudian adegan menampar teman, meskipun di tulis adegan berbahaya dan diberi stiker pada adegan menampar karena ini masih jam tayang anak dikhawatirkan adegan-adegan itu bisa menjadi contoh atau ditiru oleh anak-anak. hal ini juga melanggar Pasal 37 Bab XVII Tentang Penggolongan Program Siaran, acara ini berarti termasuk ke dalam klasifikasi R dimana ditonton remaja, dan dalam peraturan tidak boleh menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari |
Pojok Apresiasi
Emil | Kotbah ini bahas sangaji tv yang tidak disukai warga klaten oke kronologis nya ada tayangan yang tidak sesuai sama warga klaten dan menurut ustad hendri maulaki acara dari sangaji tv tidak ada acara menarik ke masyarakat di jogja juga sama saya juga dapat info bahwa tv ini tidak ada yang menyukai atau melihat kemarin ada tim survei dan hasilnya jogja tv tv terbaik di solo raya nomor 5 sangaji tv.saya berharap pihak sangaji tv memproses aduan masyarakat ini. |