Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Vidi hardi | Masyarakat sudah mengadu ke KPI PUSAT tetapi tidak ada AKSI yang RESPONSIV untuk mencegahnya Masyarakat sudah jengah karena semua media televisi hampir ada mahluk beginian (LGBT) bisa hidup di TV sekalian promosi LGBT sudah bertahun-tahun masyarakat di sajikan mahluk ini (LGBT) sudah muak melihat tingkah mereka yang melambai program bergenre ramadhan pukul 16:30 "RAMADHAN ITU BERKAH" TRANSTV (TRANSMEDIA) 03 APRIL 2022 setiap hari masih di suguhi laki2 LGBT 2 ustad dijadikan tumbal bulan RAMADHAN melegalkan mahluk LGBT Eksis dakwah pun sering di lecehkan oleh mahluk LGBT, tidak menghormati NGONDEK,NGELAMBAI,CAKAKAk-CEKIKIK, KOPLAK KAPLEK, GOBAL GABEL, TERIAKAN-TERIAKAN BIRAHI SERING DI LAKUKAN..... kemana kpi..... mahluk melambai : RUBEN ONSU.IVAN GUNAWAN,ANWAR DAN NASSAR ( mereka kategori 3,4,5,6 dan 7 ) dimana ETIKA dan MORAL penyelenggara program ini apakah ada unsur kesengajaan sedang melakukan PROMOSI LGBT MASIV di bulan RAMADHAN sepertinya pihak penyelenggara kurang puas untuk membuat rakyat (RAMADHANPUN DISUSUPI LGBT) rusak menjadi ngondek/melambai (kelompok pelangi akan suskses) selama KPI PUSAT tidak bertindak TEGAS, promosi LGBT tetap berjalan sehingga KPI PUSAT di uji MORALNYA SETUJU ATAU TIDAK LGBT MARAK DI MEDIA TELEVISI kenapa di jadikan ROLL MODEL mereka mahluk LGBT ini..!!!!!! apa tidak ada host yang normal tidak melambai sehat jasmani dan rohaninya kenapa host lgbt ini bisa mengisi acara RAMADHAN surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : (Apakah surat edaran ini masih berlaku kepada KPI saat ini) 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. adanya eksploitasi konten LGBT oleh lembaga penyiaran di televisi. “Diantaranya muncul lewat gimmick dan personality atau gesture dari para pengisi acara” Kehadiran tayangan televisi yang mengandung muatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dikhawatirkan memberikan efek duplikasi terhadap anak dan remaja. sangat menyakitkan terjadi pembiaran PASAL YANG DI LANGGAR P3SPS: Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS). |
Pojok Apresiasi
Ketidak wajaran ukuran tanah pbb kelurahan tambakwedi surabaya | Ragus Patriantobsc |
Ketidak wajaran ukuran tanah pbb kelurahan tambakwedi surabaya | Ragus Patriantobsc |
Ketidak wajaran ukuran tanah pbb kelurahan tambakwedi surabaya | Ragus Patriantobsc |