Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Puput Nofia | Bismillah. Pada tayangan hari ini terdapat penggunaan dialog para pemain yang menyebutkan "bejat" dan kata-kata kasar lainnya, selain itu banyak sekali adegan perkelahian. bukan hanya dalam episode ini. namun episode sebelum-sebelumnya. Kalau memang tayangan Indonesia ingin jadi lebih baik, tolong dialognya harus lebih baik juga. seperti memgurangi, bahkan menghilangkan kata-kata kasar. Ekspresi marah bisa ditunjukkan bukan hanya dengan kata-kata kasar saja. Jika pun tidak bisa mengekspresikan akting marah tanpa kata-kata kasar, sebaiknya menggunakan kata yang diperhalus. Tolong KPI, sampaikan kritik tentang penggunaan kata-kata kasar dalam sinetron ini. Karena kata-kata mudah sekali ditiru anak-anak. Apalagi dalam kondisi PPKM dan semua di kerjakan dari rumah. Banyak sekali yang menonton TV. Jika setiap hari pikiran anak-anak indonesia diracuni dengan kata-kata kasar. Apa jadinya mereka nanti. Demikian pengaduan saya. Mohon dijadikan pertimbangan. Terima kasih |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |