Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dian Aditya Ning Lestari | 'tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU NOMOR 23 TAHUN 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL' |
Pojok Apresiasi
Najmi Rabbani | Masa yang tadinya sepulang sekolah saya melihat program bertema kebangsaan, diganyi menjadi program yang SANGAT tidak mendidik. Yang mengajarkan kepada penonton untuk mengadukan dan menayangkan MASALAH PRIBADI mereka di depan umum. Itu sangat tidak bermoral dan merusak penerus bangsa!!!!!!!!!! |