Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Ewaldo Favian | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun, sedangkan pemeran masih berumur 15 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalama UU no 23 tahun 2002. Oleh karena itu tayangan ini TIDAK LAYAK TAYANG DISALAH SATU TV NASIONAL INDONESIA! |