Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ewaldo Favian | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun, sedangkan pemeran masih berumur 15 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalama UU no 23 tahun 2002. Oleh karena itu tayangan ini TIDAK LAYAK TAYANG DISALAH SATU TV NASIONAL INDONESIA! |
Pojok Apresiasi
Marlon Saputra | Hapus semua sinetron di semua stasiun tv, di karena banyak sinetron tidak mendidik, membentak bentak, adanya plakor, pembodohan, dll tolong KPI bijak dalam menayangkan bisa di ganti dengan cerita rakyat, cerita2 insipirasi, kalo bisa di tayangkan di semua tv nasional, pembelajaran Matematika, yang bisa bikin masyarakat jauh lebih kreatif dan selalu produktif untuk generasi kedepannya yang mungkin banyak masyarakat yg males mikir jadi lebih tertuju ingin membanggakan nama Indonesia di seluruh dunia boleh di tayangkan sinetron tapi jam nya di batasi sehari 1 kali dan itupun di tayangkan jam 12 malam tidak 24 jam nonstop terima kasih KPI |