Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dian Mardiana | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, romantisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yaitu terkait Pedofilia diatur dalam UU No.23 tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TELEVISI NASIONAL. |