Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Alfinatus S | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Saya | Buat kalian para manusia di kpi tolong jangan tegur lagi tayangan" kartun yang ada di Indonesia khusus nya Rtv saat ini karena alasan yang benar" tidak jelas, jangan kalian membuat masa kecil anak-anak jaman sekarang terus di cekoki dengan sinetron dan ftv yang benar" sampah , jangan hanya karena mencari keuntungan semata kalian rela menghancurkan moral anak bangsa dan menjadikan mereka anak bangsat , sudah cukup saya nendengar suara lagu "ku menangis yang ada di tv" , pagi azab,siang azab,sore azab, malam nya malah ngedangdut astagfirullah , dengan lirik lagu yang rata" hanya menyuguhkan perkataan tidak senonoh yang tidak baik didengar anak" |