Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
DERIAN DWI RAMDHAN | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan : bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN. MOHON DITINDAK LANJUTI DEMI KESEHATAN DAN KEMANFFATAN TONTONAN TERUTANA DI LAYAR KACA. |
Pojok Apresiasi
Heru nugroho | Iklan haram menurut santri satriwati al bumyah jepara jawa tengah 1 iklan menampikan kaum sodom.iklan mayora kalpa 2 iklan menampilkan makanan di siang bolong dibulan suci ramadhan 3 iklan gambar otot kaki dan promosi lgbt di acara sepak bola 4 iklan sabun mandi .lifeboy 5 durasi 23 menit untuk iklan daripada konten acara tersebut |