Pojok Aduan
Rizki Ramdhani | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah berusia 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlimdungan Anak yakni terkait pedofilia yang diatur dalam UU No 23 tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL |