Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Allaam Faadhilah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Bahkan dalam salah satu scene tokoh pak tirta membuntuti tokoh zahra dari luar sekolah dan dengan sadar bilang “ANAK ini membuatku penasaran”. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria/pak tirta (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan/zahra jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Khansa Atallah Puruhita | Sangat mengapresiasi televisi tersebut karena bisa menayangkan program anime dengan rating tinggi di luar sana, dengan cerita yang masih bisa dinikmati walaupun ada beberapa sensor. Saya berharap program2 seperti ini bisa diperbanyak, terutama di masa pandemi orang2 sangat butuh hiburan yang fresh |