Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ratu Amanda Tiana Cininta | 1. Mengandung konten tentang pernikahan di bawah umur dimana karakter merupakan siswi sma dan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa umur minimum perempuan untuk menikah adalah 19 tahun 2. Pemeran tokoh perempuan merupakan aktris berumur 14 tahun dimana melakukan adegan yang kurang pantas untuk anak di bawah umur. Hal ini menyangkut pada UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang pedofilia 3. Tayangan ini tidak pantas disiarkan pada pukul 18.00 WIB yang merupakan prime time siaran dan anak-anak masih memiliki akses pada tv. Walaupun rating umur untuk acara sudah tertera, tetapi masih ada kemungkinan anak-anak yang di bawah rating umur acara masih menonton siaran tersebut. Terlebih lagi, isi acara yang membawa tentang pernikahan dini dan poligami lebih baik disiarkan lebih malam atau tidak usah sama sekali 4. Media massa dapat membawa banyak pengaruh pada konsumennya, sama seperti siaran televisi. Dengan ditayangkannya siaran ini, secara tidak langsung bisa membentuk konsep sosial baru terhadap pernikahan dan melakukan normalisasi pada pernikahan dini maupun poligami. Penayangan serial ini tidak melihat bagaimana pernikahan dini dapat memberikan dampak buruk bagi korban. Walaupun pernikahan dini dilakukan atas kemauan sendiri, tidak menutup kemungkinan perempuan tersebut akan mengalami hal yang sama |