Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" PEIODE (2011- SEKARANG) tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS" BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, (1) dan (2) Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 : pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH) pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor, atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi, dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu, sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri. Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS" Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung, dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian, memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka. Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini. Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan. Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya. Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik, menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten. BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan, “KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”. Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun, dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik. Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus. Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik. Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran. PASAL YANG BISA MENGHENTIKAN "PESBUKERS" KENAPA TIDAK DI GUNAKAN ?.. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Program Baru NET.: - Hot NET. Siang - Hot Trend(SkyRock Entertainment & SAMG Entertainment) - NET. FilmTV Aksi(im-a-gin-e) - NET. FilmTV Romantis (Triphar MultiVision Plus) - World Hi-Lite(SkyRock Entertainment) - Elementary - Top Gear - Ninja Chronicles (TBS) - Alice & Lewis(TF1) - Ninjago(Musim 11) - 44 Cats - Fantasy Patrol Thanks KPI & NET. |