Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Theresia Agatha Trixie | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria jelas melanggar UU perlindungan anak terkait pedofilia. Selain itu, menurut saya ada banyak scene yang tidak layak (18+) dipertontonkan apalagi ditayangkan di salah satu tv nasional. |
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz | Pamulang FM (98.5 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM yang berasal dari Jakarta, sehingga Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Pamulang FM (98.5 MHz) yang tempat siarannya berada di Pamulang Square Lantai 2, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan. Sama seperti Noble FM (98.9 MHz), Pamulang FM telah membuat Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas. Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya. |