Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Nabila Marwa Nurhadi | pada program acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV 18 Mei 2021 pukul 08.30 lalu, pada menit ke 1:28 terlihat seorang aktris bernama Dewi Persik yang menampilkan tarian yang erotis yang menampilkan lekukan tubuh secara berulang kali, hal ini melanggar Standar Program Siaran (SPS) pada Bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 (i) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan gerak tubuh dan/ atau tarian erotis”. ditambah lagi pada menit ke 2:53 terlihat host atau pengisi acara Pagi-pagi Ambyar menyorotkan bagian belakang tubuh Dewi persik dengan maksud membaca tulisan yang ada di bagian belakang celana Dewi Persik sehingga diduga telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, pada bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, pasal 18 (h) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/ atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot”. |