Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Nabila Marwa Nurhadi | pada program acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV 18 Mei 2021 pukul 08.30 lalu, pada menit ke 1:28 terlihat seorang aktris bernama Dewi Persik yang menampilkan tarian yang erotis yang menampilkan lekukan tubuh secara berulang kali, hal ini melanggar Standar Program Siaran (SPS) pada Bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 (i) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan gerak tubuh dan/ atau tarian erotis”. ditambah lagi pada menit ke 2:53 terlihat host atau pengisi acara Pagi-pagi Ambyar menyorotkan bagian belakang tubuh Dewi persik dengan maksud membaca tulisan yang ada di bagian belakang celana Dewi Persik sehingga diduga telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, pada bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, pasal 18 (h) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/ atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot”. |
Pojok Apresiasi
cek | adsadas |