Populer
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dhela Seftiany | Bersama ini saya melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Kopi Viral dalam segmentasi wawancara dengan bintang tamu Iis Dahlia, karena diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1, Pasal 24 Ayat 1, dan Pasal 37 Ayat 4 (a) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran. Pengaduan ini dilayangkan karena pengadu menduga acara ini memuat perilaku tak pantas pengisi acara, yaitu terdapat beberapa perkataan menghina dan tidak adanya penghormatan terhadap privasi objek isi siaran. Pengadu menduga, perilaku tak pantas tersebut dianggap sebagai suatu hal yang normal oleh pengisi acara lainnya. Demikian aduan ini saya sampaikan. Untuk mengembalikan hak remaja akan tayangan yang berkualitas dan mendidik dalam rangka menunjang perkembangan psikologis mereka, saya berharap pihak KPI segera menindaklanjutinya. Tertanda Dhela Seftiany, Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |