Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ajeng Dwita Ayuningtyas | Sinetron RCTI “Ikatan Cinta”, diduga melakukan pelanggaran SPS pada Pasal 10 ayat (10). Pasal tersebut berbunyi “Program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.” Episode 75-76 yang tayang pada 12 Desember 2020 ini menunjukkan kesan seakan merendahkan profesi polisi. Pada satu adegan, seorang tokoh berhasil kabur dari pengawasan polisi, meskipun tidak berhasil kabur dari penjara. Akan tetapi, hal itu seakan menunjukkan sikap polisi yang tidak waspada dan tidak sigap. Kemudian, tokoh tersebut juga sempat menaiki pagar komplek penjara. Hal ini seakan menunjukkan mudahnya kabur dari penjara. Yang dikhawatirkan, polisi dianggap remeh oleh khalayak yang menontonnya. Demikian aduan ini kami sampaikan, kami mohon Ketua KPI Pusat dapat segera menindaklanjuti aduan yang kami sampaikan. Terima kasih. Tertanda, Ajeng Dwita A, Mahasiswa Jurnalistik Fikom Unpad |
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR | Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan |