Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aminuddin Sharif Shofani | Pengaduan disini beralasan bahwa privasi itu sangat berharga dan tidak boleh diumbar di acara telivisi, hal itu dikarenakan akan menjadi isu gosip yang meledak di masyarakat dan televisi seharusnya tidak menampilkan hal tersebut. Oleh karena itu isu ini melanggar pasal Komisi Penyiarab Indonesia, Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. |
Pojok Apresiasi
Program untuk Anak | Sri Budiyanti |
Program untuk Anak | Sri Budiyanti |
Program untuk Anak | Sri Budiyanti |