Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Pratama yudi | Bapak/Ibu KPI yang terhormat, Saya mohon kesediaan bapak/ibu untuk menyaksikan film KUN ANTA yang ditayangkan di MNCTV setiap hari jam 9.00 WIB. Apakah Menurut Bapak/Ibu, film serial ini layak tayang jika film ini menggambarkan tentang: 1. Kehidupan pesantren namun warga pesantrennya berperilaku non pesantren? 2. Anak-anak pesantren tidak sopan, bohong dan berperilaku buruk? 3. Ustadz yang harusnya jadi panutan malah bertingkah konyol, seperti orang bodoh, tidak berwibawa? 4. Staff pesantren yang sama perilaku dan sikapnya dengan ustadz pada poin 3? Apakah ini layak dijadikan tontonan wahai bapak/ibu? Apalagi yang nonton tayangan ini anak-anak. Dimana pendidikannya? Mana moralnya? Yang ada hanya kelakuan usil anak-anak, kebodohan ustadz ywng lebih DITONJOLKAN di fim ini. Serta perilaku warga pesantren di film ini sudah melecehkan agama islam. Saya harap bapak/ibu dapat meninjau film KUN ANTA ini dan menghentikan penayangannya. Bukan hanya film KUN ANTA saja, tetapi juga film sejenisnya yang ditayangkan di MNCTV. Atas perhatian, respons dan tindakan bapak/ibu KPI saya ucapkan terima kasih. Salam, Yudi. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |