Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Prasetya Birawa | dalam berita Sergap RCTI yang berjudul, "Karena Harta Anak Durhaka" terlihat adegan seorang anak bernama Deden, Aji, dan Muhktar, yang marah memaki secara kasar saudara dan orang tuanya, penampilan visual berita tersebut melanggar peraturan "SPS Tahun 2012 bab 13 bagian kedua, pasal 24 ayat 1 berbubunyi program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian baik secara verbal dan non verbal yang memiliki kencenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok / mesum / cabul / vulgar dan /atau menghina agama dan Tuhan". Penampilan visual tindakan kekerasan terhadap orang tua tersebut juga berbahaya bagi anak-anak, karena dapat mendorong anak berperilaku seperti itu terhadap orang tuanya. |
Pojok Apresiasi
Emil | Kotbah ini bahas sangaji tv yang tidak disukai warga klaten oke kronologis nya ada tayangan yang tidak sesuai sama warga klaten dan menurut ustad hendri maulaki acara dari sangaji tv tidak ada acara menarik ke masyarakat di jogja juga sama saya juga dapat info bahwa tv ini tidak ada yang menyukai atau melihat kemarin ada tim survei dan hasilnya jogja tv tv terbaik di solo raya nomor 5 sangaji tv.saya berharap pihak sangaji tv memproses aduan masyarakat ini. |