Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Melsa Herista Kusumawati | Berdasarkan UU P3SPS BAB XII Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas Pasal 22 yaitu : Program Bincang - Bincang Seks. Pada Program Bownis yang di tayangkan pada tanggal 8 April 2021, Bintang tamu yang di hadirkan salah satunya Ale dan Affandi pada pembahasan utama adalah daster namun pada pembahasan itu Ale dan Affandi berulang kali membahas yang menyangkutkan sexualitas seperti "Gampang tinggal buka" "Daster enak buat menyusui" ada pula bintang tamu yang lain yaitu Selvi ia menyebutkan bahwa suaminya menyukai dia apabila menggunakan daster yang mini. Pada saat reka adegan Ale dan Affandi juga membahas perbincangan sexualitas , Ale memeluk affandi sambil berbicara "sabar nanti mama kasih" Hal tersebut bermakna ambigu. Jam tayang Brownis Ini berada pada jam 12.30 siang. Mereka tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak. Yang tentunya jam tayang tersebut masih banyak anak anak dibawah umur yang sedang menonton tv. Oleh karena itu kami melaporkan program ini karna melannggar klasifikasi yang sudah berada pada UU. |
Pojok Apresiasi
Amiransori | Saya minta di tayang kan yah bos |