|
Tgl Surat |
10 Juni 2025 |
|
No. Surat |
10/K/KPI/31.2/06/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun Radio |
Gen FM |
|
Program Siaran |
“Wakanda” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Wakanda” yang disiarkan oleh stasiun radio Gen FM pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB memuat percakapan yang membahas mengenai seorang pria yang berperilaku kewanita-wanitaan dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 2. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 telah dilakukan Klarifikasi Gen FM melalui perwakilan Raditya Hardanto, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “WAKANDA” DI STASIUN RADIO GEN FM. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Wakanda”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

