Tgl Surat

10 Juni 2025

No. Surat

10/K/KPI/31.2/06/2025

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Gen FM 

Program Siaran

“Wakanda”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Program Siaran “Wakanda” yang disiarkan oleh stasiun radio Gen FM pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB memuat percakapan yang membahas mengenai seorang pria yang berperilaku kewanita-wanitaan dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;

2. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 telah dilakukan Klarifikasi Gen FM melalui perwakilan Raditya Hardanto, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu);

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “WAKANDA” DI STASIUN RADIO GEN FM.

KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Wakanda”. 

KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot