Tgl Surat |
22 September 2022 |
No. Surat |
36/K/KPI/31.2/09/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Sergap Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Sergap Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 September 2022 pukul 05.25 WIB terdapat muatan pemberitaan tentang “Janjian Di Medsos, Dua Kelompok Pelajar Tawuran” di Depok, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut menampilkan identitas (wajah) pelaku pembunuhan yang merupakan seorang pelajar; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf g, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SERGAP INVESTIGASI” DI STASIUN RCTI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Sergap Investigasi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|