Tgl Surat |
11 Februari 2021 |
No. Surat |
61/K/KPI/31.2/2/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Asing |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa telah ditemukan pelanggaran pada stasiun RTV terkait durasi program siaran asing yang melebihi batas maksimum yang telah ditentukan; 2. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2021, telah dilakukan klarifikasi kepada Mirza A. Mustiko, sebagai perwakilan RTV, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (2), isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 45 Ayat (1), lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 67, program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN ASING DI STASIUN RTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Asing. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|