Tgl Surat

11 Februari 2021

No. Surat

61/K/KPI/31.2/2/2021

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Asing

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa telah ditemukan pelanggaran pada stasiun RTV terkait durasi program siaran asing yang melebihi batas maksimum yang telah ditentukan;

2. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2021, telah dilakukan klarifikasi kepada Mirza A. Mustiko, sebagai perwakilan RTV, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu);

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (2), isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 45 Ayat (1), lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 67, program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN ASING DI STASIUN RTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Asing.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.