Tgl Surat

24 September 2019

No. Surat

451/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

INEWS TV 

Program Siaran

"Hotman Paris Show" 

Deskripsi Surat

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT 

NOMOR 451/K/KPI/31.2/09/2019

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA

PROGRAM SIARAN “HOTMAN PARIS SHOW” DI STASIUN INEWS 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia;

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia; 

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran.

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

A. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 29 Agustus 2019 mulai pukul 21.24 WIB menampilkan kemarahan an. Nikita Mirzani kepada an. Elsa Syarief;

B. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 2 September 2019 mulai pukul 09.27 WIB menampilkan muatan serupa;

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat dan Ayat (2), etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 10 Ayat (1), program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat dan Ayat (2), etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 24 Ayat (1), program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan;

12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

C. Bahwa telah dilaksanakan Klarifikasi tanggal 6 September 2019;

D. Bahwa telah diterbitkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 431/K/KPI/31.2/09/2019 Tanggal 13 September 2019 perihal Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Hotman Paris Show” di stasiun INEWS;

E. Bahwa telah diterima Surat Nomor 020/iNews/BOD-WK/CORSEC/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 perihal Sanggahan atas Keputusan KPI Pusat No. 431/K/KPI/31.2/09/2019; 

F. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pleno tanggal 20 September 2019 yang salah satu agendanya membahas tentang Surat Sanggahan poin E;

G. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat telah menjawab Surat Sanggahan poin E melalui Surat Nomor 445/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 24 September 2019. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “HOTMAN PARIS SHOW” DI STASIUN INEWS

KESATU :

Menolak sanggahan atas Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melalui surat sanksi administratif penghentian sementara.

KEDUA :

1. Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Hotman Paris Show” yakni 2 (dua) kali penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam Berita Acara Penyampaian Keputusan;

2. Selama menjalankan sanksi tersebut, tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KETIGA :

Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 431/K/KPI/31.2/09/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Hotman Paris Show” INEWS, dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT        :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 24 September 2019

KETUA 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.