Tgl Surat

12 November 2018

No. Surat

595/K/KPI/31.2/11/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Bekal Sebelum Ajal”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyakarat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Bekal Sebelum Ajal” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Oktober 2018 mulai pukul 14.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang tubuhnya dibungkus dengan kain kafan kemudian diletakkan di tengah-tengah lingkaran yang dikelilingi api agar bertobat. Terdapat adegan serupa pada tanggal 31 Oktober 2018 pukul 14.01 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Selain itu, adegan tersebut juga berpotensi memberikan pemahaman keliru terkait agama tertentu. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.