Tgl Surat |
13 November 2018 |
No. Surat |
602/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“The Last Exorcism 2” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “The Last Exorcism 2” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 12 Oktober 2018 pukul 01.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan suara desahan seorang wanita dan pria yang menggambarkan sedang terjadinya aktivitas seks atau persenggamaan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|