Tgl Surat

29 Juni 2018

No. Surat

380/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 17 Juni 2018 pukul 20.16 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita berbusana bikini yang disorot dari samping sehingga cenderung mengeksploitasi bagian payudara wanita tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan program siaran mengeksploitasi bagian tubuh tertentu, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.