Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

356/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV 

Program Siaran

“Indahnya Ramadan”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Indahnya Ramadan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 4 Juni 2018 mulai pukul 21.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan perbincangan melalui telepon dan live studio tentang perilaku ibu tiri yang menyiksa anak-anak tirinya. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, larangan permasalahan kehidupan pribadi menjadi materi dalam seluruh isi mata acara, serta kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.