Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

362/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Pagi-Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 31 Mei 2018 mulai pukul 09.41 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara pembawa acara dengan wanita yang menceritakan permasalahan pribadinya dengan Alm. K.H. Zainuddin M. KPI Pusat menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang terlibat sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran menghormati hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 

Sebelumnya, program siaran saudari telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.