Tgl Surat

1 Februari 2018

No. Surat

48/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Januari 2018 pukul 13.38 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menayangkan seorang pria yang memerankan Nia Ramadhani dengan memakai wig dan berperilaku layaknya seorang wanita. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.