Tgl Surat

15 Juni 2017

No. Surat

343/K/KPI/31.2/06/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“D’ Academy Celebrity 2”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “D’ Academy Celebrity 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 22 Mei 2017 mulai pukul 21.44 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan privasi rumah tangga Iyeth Bustami yang suaminya diduga memiliki kedekatan dengan wanita lain. KPI Pusat menilai muatan privasi demikian tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi.

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal 14 huruf b dan c. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara diharapkan dapat senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.