Tgl Surat |
15 Juni 2017 |
No. Surat |
344/K/KPI/31.2/06/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Tuhan Beri Kami Cinta” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Tuhan Beri Kami Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 24 Mei 2017 mulai pukul 17.20 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan adegan konflik dewasa, seperti masalah kumpul kebo dan keperawanan isterinya. KPI Pusat menilai, muatan penceritaan tersebut tidak sesuai dengan program siaran yang berklasifikasi Remaja (R). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan dapat menyesuaikan muatan program siaran saudara dengan ketentuan program siaran klasifikasi R (Remaja), yakni senantiasa bermuatan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Saudara juga diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|