Tgl Surat |
30 Mei 2017 |
No. Surat |
313/K/KPI/31.2/05/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Nadin” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Nadin” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 15 Mei 2017 pukul 21.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut memuat visualisasi beberapa hantu yang ditampilkan di bawah pukul 22.00 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut. Apabila saudara tetap ingin menayangkan program tersebut wajib mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|