Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Headline News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 5 Februari 2017 pukul 20.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan berita dengan tajuk “Istighosah PBNU Sampaikan Pesan Kebangsaan”. KPI Pusat menilai hal tersebut merupakan informasi yang tidak akurat karena acara tersebut tidak diadakan oleh PBNU, sebagai ormas keagamaan, melainkan oleh warga Nahdliyin DKI Jakarta. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan karena berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a tentang kewajiban program siaran jurnalistik memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat dan tidak menyesatkan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|