Tgl Surat |
17 Oktober 2016 |
No. Surat |
899/K/KPI/10/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kompas Bisnis” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Kompas Bisnis” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 27 September 2016 pukul 13.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan berita tentang industri rokok elektrik dengan menayangkan secara eksplisit orang-orang yang sedang merokok vapor (rokok elektrik). Tayangan tersebut dinilai berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|