Tgl Surat |
17 Oktober 2016 |
No. Surat |
897/K/KPI/10/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
Iklan “PARTAI PERINDO” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Siaran Iklan “PARTAI PERINDO” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang kami terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai tayang dengan intensitas yang tidak wajar. Tayangan dengan muatan mars Partai Perindo tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan memiliki dampak negatif terhadap masyarakat yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|