Tgl Surat

11 Oktober 2016

No. Surat

885/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV One, Kompas TV dan I-News TV

Program Siaran

Liputan persidangan maupun program siaran lain berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso

Deskripsi Pelanggaran


Menindaklanjuti imbauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) yang disampaikan melalui surat No. 636/K/KPI/08/16 tanggal 12 Agustus 2016, mengenai liputan persidangan maupun program siaran lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sampai saat ini kami belum menemukan upaya perbaikan pada pemberitaan kasus tersebut sesuai dengan imbauan KPI. Kesimpulan tersebut kami buat berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran komunikasi kami.

Sepanjang bulan Agustus dan September 2016, kami telah menerima 114 (seratus empat belas) pengaduan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Adapun perinciannya antara lain 30 (tiga puluh) aduan melalui surat elektronik (e-mail), 75 (tujuh puluh lima) aduan melalui Twitter, 6 (enam) aduan melalui pesan pendek (SMS), dan 3 (tiga) aduan melalui Facebook KPI.

Pengaduan antara lain menyangkut durasi penayangan yang terlalu lama sehingga mengurangi kesempatan pemirsa untuk memperoleh ragam informasi lain, mempertanyakan manfaat berita itu bagi pemirsa, muatan ungkapan dan kata-kata kasar/tidak sopan, judul berita yang tendensius, penggambaran detail sianida yang dapat ditafsirkan menjadi tutorial pembunuhan, juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja.

Setelah memperhatikan pengaduan masyarakat yang diterima dan melakukan verifikasi melalui rekaman hasil pemantauan, maka KPI Pusat memberikan peringatan agar lembaga penyiaran yang Bapak/Ibu pimpin dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan melaksanakan isi Imbauan KPI Pusat dengan memperbaiki dan lebih membatasi porsi pemberitaan kasus tersebut.

Demikian agar peringatan terkait tindak lanjut Imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.