Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

792/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Jurnalistik “Selamat Malam Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Selamat Malam Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 01.09 WIB.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menyebutkan nama anak dibawah umur (berusia 13 tahun) yang menjadi korban kejahatan seksual, yakni Amanda. KPI Pusat menilai identitas korban kejahatan seksual tidak dapat ditayangkan karena dapat berpengaruh buruk terhadap korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 44. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.