Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

823/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Seleb.kom”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Seleb.kom” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 15 September 2016 pukul 09.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penyamaran identitas korban kejahatan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan liputan tentang kasus dugaan pencabulan Gatot Brajamusti. Terdapat tampilan identitas pelapor (korban) yakni Citra Tri Putri melalui potongan gambar yang ditayangkan. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap orang yang diungkap identitasnya tersebut.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan agar muatan detail serupa tidak kembali disiarkan pada program yang sama maupun program lainnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.