Tgl Surat |
26 September 2016 |
No. Surat |
823/K/KPI/09/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
“Seleb.kom” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Seleb.kom” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 15 September 2016 pukul 09.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penyamaran identitas korban kejahatan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |