Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

661/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

 “Si Biang Kerok Cilik”   

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Si Biang Kerok Cilik” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 9 Agustus 2016 pukul 07.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan klasifikasi program remaja yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

 

Program Siaran tersebut menampilkan adegan seorang siswi menoyor kepala temannya sambil mengatakan “jadi orang sotoy!”, “pea lu!”. Selain itu, program siaran tersebut seringkali menampilkan adegan perkelahian antar siswa di sekolah. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut dapat memberikan contoh buruk kepada anak-anak yang menonton.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.