Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

651/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

 Jurnalistik “30 Minutes” 

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “30 Minutes” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 04 Agustus 2016 pukul 16.37 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. 

 

Program tersebut menampilkan wawancara kepada Darmawan Salihin (Ayah Mirna) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica. Dalam wawancara tersebut secara eksplisit menyebutkan kata kasar yakni “kunyuk”. KPI Pusat menilai muatan demikian memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. 

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.