Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

654/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

GLOBAL TV

Program Siaran

 Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 26 Juli 2016 pukul 11.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

 

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan secara eksplisit rekaman seorang wanita yang keluar dari mobilnya kemudian diterkam oleh seekor harimau. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian pada khalayak, terutama anak-anak dan remaja yang menonton.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan sejenis yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan ataupun kengerian, tidak kembali tayang pada program siaran yang sama maupun program siaran lainnya. Namun jika saudara tetap ingin memberitakan hal tersebut, saudara dapat melakukan penyamaran lebih dahulu. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.