Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

649/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Jurnalistik “Lintas Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “Lintas Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 06 Agustus 2016 pukul 04.31 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. 

 

Program tersebut menampilkan pemberitaan aksi koboi pengacara di minimarket Depok, Jawa Barat. Dalam berita tersebut secara eksplisit terdapat adegan seorang pria menodongkan senjata api yang kemudian memukul dan menendang seorang wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau perbuatan tersebut. 

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.