Tgl Surat

15 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Mari Kita Sahur”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Mari Kita Sahur” yang disiarkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Juni 2016 pukul 02.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesopanan, perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam program tersebut beberapa kali terdapat kalimat-kalimat ejekan atau candaan antar pemain, seperti “Mbak ini ngomongin makanan, masa sampahan disitu?”. KPI Pusat menilai kalimat-kalimat ejekan atau candaan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan. Selain itu, pada pukul 03.09 WIB terdapat kalimat “…tiba-tiba ongol-ongol dateng”. Pada tanggal 6 Juni 2016 terdapat kalimat ejekan “martabak belom bikin, dombanya udah nyampe” dan pada tanggal 9 Juni 2016 pukul 02.12 WIB terdapat kalimat ejekan “nih ada tenda kemah”.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami berharap saudari dapat senantiasa menjaga suasana Ramadhan dengan tidak lagi menayangkan muatan semacam itu. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.