Tgl Surat

13 Juni 2016

No. Surat

549/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Jelang Sahur”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 11 Juni 2016 pukul 03.02 WIB.

Program yang diperuntukkan bagi khalayak Muslim tersebut menampilkan pengisi acara yang mengenakan pakaian Muslim dengan aksen renda sehingga menyerupai simbol agama tertentu di layar kaca. Terkait program tersebut, kami juga menerima cukup banyak keberatan dari masyarakat. Pada tanggal 13 Juni 2016 KPI telah mendengarkan penjelasan dari pihak saudara yang diwakilkan oleh Direktur Program.

KPI Pusat menilai tampilan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma kesopanan.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain sanksi administratif teguran tertulis ini, saudara wajib melakukan evaluasi internal dan segera melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui program siaran “Jelang Sahur” pada tanggal 14 Juni 2016.

Patut diingat bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sensitif dan harus dihormati sehingga wajib disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.