Tgl Surat |
26 Mei 2016 |
No. Surat |
495/K/KPI/05/16 |
Status |
Teguran |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siaran |
Iklan “DUNHILL” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “DUNHILL” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 1 Mei 2016 pukul 19.19 WIB. Iklan rokok tersebut harus mematuhi ketentuan jam tayang yakni pada rentang waktu pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja dan ketentuan siaran iklan rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.13.2 disebutkan bahwa iklan produk terbatas (rokok) tidak boleh disiarkan melalui media atau waktu penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa. Saudara wajib memperhatikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |